Belajar pencegahan korupsi, dengan berbagai modus dan juga bagaimana sistem yang tidak demokratis ala barat, namun saat ini bisa mengatasi korupsi di China. Energi bangsa (tenaga dan anggaran negara) tidak tersita oleh masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), lebih fokus ke kemajuan. Saat ini dinasti politik sangat marak, dari pemimpin paling atas sampai dengan pemimpin di daerah menjadi 'raja-raja baru' yang berpotensi muncul bibit ketidak-adilan. Sangat disayangkan anggota parlemen sebagai wakil parpol dan pemerintah juga, sangat acuh terhadap maslaah KKN. Pentingnya merevisi Undang-undang Pemilu dan Parpol yang saat ini terlalu bebas dan sangat sederhana yang beresiko multitafsir tanpa disiplin.


Laporan Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia menempati posisi keenam di antara negara-negara ASEAN dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Transparency International untuk tahun 2023. Tingkat korupsi sektor publik yang dirasakan di 180 negara dan wilayah di seluruh dunia. CPI Indonesia tetap tidak berubah di angka 34. Meskipun skor CPI Indonesia stabil, peringkat global negara turun lima posisi ke peringkat 115 pada tahun 2023. Indonesia bersama Ekuador, Filipina, Srilangka berlatar merah orange. Data Transparency International juga menunjukkan adanya tren penurunan CPI Indonesia selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2019, CPI Indonesia mencapai angka 40, kemudian menurun tajam menjadi 34 pada tahun 2022, dan tidak berubah pada tahun 2023. (Takasitau, Jkt 05/06/24 - Update 27/10/24)


News - Subyek PENCEGAHAN KORUPSI


1. Kenapa Singapura Bebas Korupsi?

Ini Podcast PHP - Yudi Purnomo dengan Jefferson NG dan Kulik Aturan Lainnya

Jefferson NG: Kenapa Singapura Bebas Korupsi? Ini Bocorannya! - Politik Hukum Politik energi. - 31 Oktober 2025

Dalam episode kali ini, Yudi Purnomo bersama Jefferson NG, Mahasiswa S3 Australia National University, membahas tuntas bagaimana Singapura menjadi negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, serta pelajaran apa yang bisa diambil Indonesia. Lewat data dan informasi serta perbandingan kebijakan, Jefferson NG menjelaskan: 1. Bagaimana sistem hukum dan pengawasan publik di Singapura bekerja. 2. Apa peran integritas dan budaya hukum dalam mencegah korupsi. 3. Mengapa hukum tanpa penegakan yang konsisten hanya akan jadi formalitas. Dan tentu saja, Yudi juga membahas — apakah model Singapura bisa diterapkan di Indonesia? Juga dikembangkan dan diperdalam aturan terkait di Singapura dan UU parpol di Indonesia dan disinggung Aturan Disiplin di China.


Takasitau dari Grok dan Sumber lainnya

Tiga Faktor Kunci Sukses Singapura Bebas Korupsi (Menurut Jefferson NG)


1. Price (Harga/nilai): Risiko korupsi tinggi—hukuman + rusak reputasi—jadi orang akan mikir dua kali (orang yang rasional, katanya).


2. Party (Partai): People's Action Party (PAP) menjaga reputasi citra bersih, anggota termotivasi tidak korupsi biar partai tetap kompeten. 


3. Institution (Institusi): Cuma satu lembaga anti-korupsi (CPIB), tanggung jawab jelas, tidak ribet koordinasi.


Perbandingan dengan Indonesia & Tantangannya


Singapura kecil, gampang dikontrol; warisan kolonial Inggris bikin institusi kuat dari dulu.


Indonesia? Besar, ego sektoral antar kementerian/daerah (tinggi) membuat kebijakan tidak seragam (contoh: misal larangan vaping tidak konsisten). 


Masalah di kita: Anak pejabat misal, suka "flexing" aset mewah (mobil Rubicon gitu), tapi tidak ada investigasi proaktif. Hukum ada, tapi penegakan lemah.


Contoh Terkini (Relevan November 2025)


Misal, kasus vaping Agustus 2025: PM Singapura bilang ini masalah sosial (khususnya remaja), dalam 2 minggu langsung aksi—cek imigrasi ketat, patroli polisi. Jefferson baru balik ke Singapura, langsung kena cek! 


Saran buat Indonesia: Bikin piagam anti-korupsi di partai politik, dan satukan lembaga anti-korupsi jadi satu agar tidak tumpang tindih (KPK + jaksa + polisi sering bentrok).


Kesan Keseluruhan: Diskusi ini optimis tapi realistis—Singapura bukan utopia, tapi contoh bagus buat Indonesia di era Prabowo (mulai 2025). Jefferson tekankan: Hukum tanpa penegakan cuma formalitas.


Cocok buat yang penasaran kenapa tetangga kita bisa "bersih" banget.


Pandangan Jefferson NG tentang Politik & Partai


(Ringkasan formal berdasarkan pernyataan dalam podcast, menit 18:40–25:30 & 38:10–40:50)


Dalam analisisnya dalam podcast tersebut, Jefferson NG, kandidat doktor ilmu politik di Australian National University, memandang partai politik bukan sebagai sumber korupsi secara inheren, melainkan sebagai aktor rasional yang perilakunya ditentukan oleh insentif struktural. Ia mengambil contoh Singapura sebagai model ideal, di mana partai politik justru menjadi pilar utama pencegahan korupsi.


1. Partai sebagai Penjaga Citra dan Kompetensi


Di Singapura, People’s Action Party (PAP) —yang telah berkuasa sejak kemerdekaan— menjadikan integritas sebagai identitas politik utama. Menurut Jefferson, anggota PAP memiliki motivasi intrinsik untuk menjaga perilaku bersih karena:“Korupsi oleh satu individu akan merusak reputasi partai secara keseluruhan, yang berpotensi mengakibatkan hilangnya dukungan pemilih. Bagi PAP, menjaga citra bersih adalah strategi kelangsungan kekuasaan. Faktor ini disebutnya sebagai “Party Factor” dalam kerangka tiga pilar anti-korupsi (Price, Party, Institution).


2. Kontras dengan Sistem Kepartaian di Indonesia


Berbeda dengan Singapura, Jefferson mengamati bahwa partai politik di Indonesia cenderung berfungsi sebagai perisai bagi kader yang terlibat korupsi, bukan sebagai pengawas internal. Ia mencontohkan: Kasus-kasus korupsi berskala besar (seperti pengadaan bansos atau proyek infrastruktur) sering kali dilindungi oleh afiliasi partai. Partai lebih mengutamakan solidaritas kader daripada akuntabilitas publik, sehingga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Akibatnya, partai tidak berfungsi sebagai agen perubahan, melainkan sebagai wadah kepentingan oligarkis.


3. Rekomendasi Reformasi Partai di Indonesia


Jefferson menawarkan tiga langkah konkret agar partai politik menjadi bagian dari solusi anti-korupsi:


a. Piagam Anti-Korupsi Internal: Setiap partai wajib memiliki dokumen resmi yang mengikat, misal kader yang terbukti korupsi diberhentikan seumur hidup dari keanggotaan partai. 


b. Audit Kekayaan Independen: Laporan harta kekayaan kader sebelum dan sesudah menjabat diaudit oleh lembaga independen (bukan hanya KPK), dengan hasil dipublikasikan secara berkala.


c. Sanksi Partai yang Lebih Cepat: Jika proses hukum negara berjalan lambat, partai harus mampu memecat kader terlebih dahulu sebagai bentuk sanksi internal yang berdampak pada elektabilitas.


4. Interaksi Partai dan Institusi


Jefferson menegaskan bahwa keberhasilan Singapura tidak terlepas dari sinergi antara partai yang kuat secara etika dan institusi yang efisien. Sebaliknya, di Indonesia, “Partai yang lemah secara moral dan institusi yang tumpang tindih (KPK, kepolisian, kejaksaan) saling melemahkan, bukan saling memperkuat.”


Kesimpulan Jefferson


Bahwa “Partai politik bukanlah masalah utama dalam korupsi. Yang menentukan adalah: apakah partai memiliki insentif untuk bersih, atau justru insentif untuk melindungi praktik korup?” Ia menyarankan bahwa reformasi internal partai politik harus menjadi prioritas pertama sebelum memperkuat lembaga penegak hukum, karena merekalah yang mengusung calon pemimpin ke dalam sistem kekuasaan.


(Bersambung)


(Jkt, 02/11/25)


2. Konsorsium 303, Judi Online dan Budi Arie


Konsorsium 303, Judi Online dan Budi Arie

Tiga Kata Kunci: Konsorsium 303 - Judi Online - Budi Arie belum terbongkar penuh per hari ini. Hubungan antara ke tiganya masih tersekat. Total transaksi Judi online tahun 2024 adalah 981 triliun, namun hanya 5 triliun mengalir ke LN & pusat judi Mekong, terlalu dini kalau dianggap sebagai alibi dari permainan judol saja. Skala dana Judi Online jauh melebihi kebutuhan operasional judi online murni, seperti pembayaran kemenangan atau biaya platform, yang biasanya hanya memerlukan sebagian kecil dari jumlah tersebut.


Takasitau dari Grok dan Sumber lainnya

Konsorsium 303 adalah istilah yang muncul sekitar tahun 2022, merujuk pada dugaan jaringan perjudian online yang melibatkan oknum polisi dan tokoh berpengaruh, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Nama "303" diambil dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan isu ini ramai setelah kasus pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo menjadi tersangka.


Terkini, Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo (kini Menteri Koperasi), terseret dalam kasus judi online setelah 11 pegawai Komdigi ditangkap pada 2024 karena melindungi 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 miliar.


Nama Budi Arie disebut di pemeriksaan/penyidikan, tertuang di BAP, ditulis di Surat Dakwaan dan disebut dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025)


(Jkt, 19/05/25 - updated 25/05/25) -new update


3. Jokowi Jadi Nominasi Pemimpin 'Corrupt ' versi OCCRP


Jokowi Jadi Nominasi Pemimpin 'Corrupt ' versi OCCRP

Bagaimana Meng-kaitkan dengan buku 'Why Nations Fail ?'

Para panel juri Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, yang semuanya memiliki pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi dan kejahatan. Telah membuat nominasi (menerima lebih dari 55.000 nominasi) termasuk beberapa tokoh politik yang paling terkenal dan juga individu-individu yang kurang dikenal.


Salah satu nominasi adalah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan nominasi ini menjadi polemik, banyak yang mendukung juga banyak yang mengingkari, bagaimanapun kuku dan guratan Jokowi sudah membekas dalam dalam 10 tahun pemerintahannya, yang diartikan oleh masing-masing kubunya, sebagai prestasi ataupun sebagai hal memalukan.


Dalam artikel ini berusaha meninjau tindakan 'Akrobatik' Jokowi serta circle nya dalam mendistorsi institusi negara, dengan mengkaitkan  isi buku 'Why Nations Fail' - apakah menjadi institusi inklusif atau ekstraktif?. Silakan terlebih dahulu membaca e-book: 'Mengapa 'Suatu' Bangsa Gagal, Tinjauan Buku ‘Why Nations Fail’ dari Berbagai Sumber di link bawah ini atau di halaman artikel.  (Jkt, 04/01/25 - update ke 3 22/02/24 masih berlanjut - link Youtube Pelemahan KPK) - NEW


4. Serba-serbi Omnibus Law, ada Elit (Politisi & Pembisnis) di belakangnya


Liputan JATAM: Pembahasan dan pengesahan Omnibus Law yg super kilat - senyap, terdapat sejumlah aktor yang bermain, tersebar di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. Orang-orang ini terafiliasi ke sejumlah bisnis tambang & energi.

Sejak 2016, empat nyawa melayang di lubang tambang PT BBE. (Betahita.id).

Lubang tambang di IKN Kaltim. (Jatam Kalimantan Timur).

Omnibus Law

Omnibus Law di Indonesia, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), adalah undang-undang yang menggabungkan revisi puluhan undang-undang dalam berbagai sektor (seperti ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, dan lingkungan) ke dalam satu regulasi untuk menyederhanakan birokrasi dan menarik investasi.


Revisi aturan ketenagakerjaan (misalnya, pengurangan hak pesangon, perubahan kontrak kerja, dan jam kerja) dianggap merugikan pekerja. Selain itu, relaksasi aturan lingkungan dikhawatirkan merusak ekosistem. Bekas galian dibiarkan saja,menjadi danau sangat dalam yang berpotensi keselamatan, atau menjadi lahan terbuka yang tidak subur, serta potesi biaya perbaikan lahan yang membutuhkan biaya besar. 


Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian ini, adalah Pembentuk Satgas Omnibus Law. Pada Pilpres 2019, Airlangga adalah Dewan Penasihat Tim Kampanye Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.  


Proses Penyusunan kurang transparan dan sedikit partisipasi publik. UU tersebut dibahas secara rinci tanpa melibatkan anggota masyarakat atau komunitas sipil, yang menunjukkan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan politik.


Krisis Moral di Elit 


Menyatunya politisi dan pengusaha di parlemen dan pemerintahan, membuat Indonesia menuju kesuraman masa depan yang tidak mereka pedulikan, seperti diindikasikan oleh buku Why Nations Fail, bahwa sistem ekonomi dan politik yang ekstraktif akan menuntun bangsa menuju kemiskinan dan keterbelakangan. Tentunya muncul adanya ketidak-adilan: sedikitnya prosentasi setoran pajak, imbal hasil tidak memadai, tidak banyak realisasi sanksi reklamasi pada bisnis tambang.


Ada indikasi upaya 'pencucian' yang tersamar area lubang eks galian yang mestinya direklamasi yang menjadi kewajiban pengusaha tambang; sulit diberi sanksi bahkan kemudian ada upaya transformasi menjadi program pemerintah, sehingga anggaran pemerintah menjadi tersedot untuk perbaikan atau persiapan proyek pemerintah. Seperti lahan rusak atau lubang bekas galian tambang di sekitar kawasan IKN, Food estate dan lainnya. Jika melihat kondisi saat ini, bahwa program pemerintah banyak dibiayai hutang negara, sangat ironis elit memanfaatkan segala keadaan untuk dirinya dan circlenya saja, tidak untuk kepentingan negara. Ada meme yang pas: bahwa Indonesia gelap itu untuk rakyat kebanyakan, yang terang itu hanya circle elit saja.


Data JATAM mencatat 44.376 lubang tambang di Kalimantan Timur, dengan 45 anak meninggal akibat tenggelam di lubang tersebut. Peraturan Pemerintah No. 78/2010 mengatur dana jaminan reklamasi, tetapi mekanisme pencairannya tidak efektif karena memerlukan persetujuan dua pihak (pemerintah dan perusahaan). Jika perusahaan tutup atau lalai, dana sulit dicairkan.


UU Cipta Kerja menawarkan insentif seperti royalti 0% untuk perusahaan-perusahaan hilirisasi tambang, pengembalian biaya perizinan, dan perlindungan hukum untuk operasi tambang, yang menguntungkan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan para aktor tersebut. Pasal-pasal seperti Pasal 47A (penggunaan permukaan laut untuk tambang) dan Pasal 162 UU Minerba (pidana untuk bisnis yang mendukung tambang) adalah contoh oligarki tambang.


Banyaknya bisnis yang terkait dengan faktor kerusakan lingkungan, seperti PT MHU, Toba Bara, dan ABN, menyebabkan lubang tambang yang tidak direklamasi semakin meningkat, yang berujung pada kerusakan lingkungan dan korban jiwa 


Demo besar-besaran oleh buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil karena UU ini dinilai lebih menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja.  Karena cacat prosedur, Mahkamah Konstitusi sempat menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat pada 2021 karena cacat prosedur, memerintahkan perbaikan dalam dua tahun.


Pembahasan Awal


DPR mulai membahas RUU Cipta Kerja secara resmi pada 1 April 2020, setelah draf diserahkan pada 12 Februari 2020. RUU ini disahkan pada 5 Oktober 2020, memakan waktu sekitar 8 bulan dari penyerahan draf hingga pengesahan.


Revisi Pasca-Putusan MK


Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil, dengan perintah perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun. Pemerintah dan DPR menargetkan revisi selesai pada 2022, namun Perppu No. 2 Tahun 2022 diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai pengganti sementara. Perppu ini disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 pada 21 Maret 2023, sehingga proses revisi dan pengesahan memakan waktu sekitar 16 bulan sejak putusan MK.


Revisi substansial kembali dilakukan setelah putusan MK pada 31 Oktober 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan terkait 21 pasal, tetapi waktu penyelesaian revisi ini belum selesai hingga batas data yang tersedia (Juli 2025).


Dalam UU Omnibus law Ciptaker, tidak tepat hanya menyalahkan DPR krn inisiator UU ini dan yg MEMERINTAHKAN DPR agar UU tersebut selesai dalam waktu secepatnya adalah Presiden. @msaid_didu - 7 Okt 2020.


Afiliasi di DPR dan Pemerintahan


Afiliasi dengan Bisnis Tambang dan EnergiKoalisi #BersihkanIndonesia mengidentifikasi setidaknya 12 aktor kunci di Satgas dan Panja yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan bisnis tambang dan energi kotor (batubara, migas, dll.).


Elit (Politisi di DPR & Pemerintahan merangkap Pembisnis) yang Terafiliasi


Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Perekonomian, Pembentuk Satgas): Terkait dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), perusahaan tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan konsesi 39.972 hektar. MHU tercatat meninggalkan 56 lubang tambang tak direklamasi, salah satunya menyebabkan kematian warga pada 2015.


Puan Maharani (Ketua DPR 2019–2024): Suami Puan, Happy Hapsoro, memiliki afiliasi dengan perusahaan migas seperti Odira Energy Karang Agung (46.649 hektar di Musi Banyuasin) dan PT Rukun Raharja (infrastruktur gas dan energi). Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Blackgold Energy Power.


Rosan Roeslani (Ketua Satgas, Ketua Kadin): Terkait dengan 36 entitas bisnis, termasuk tambang batubara, dan anggota Indonesia Coal Mining Association. Ia juga Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin 2019.


Pandu Patria Sjahrir (Anggota Satgas, Ketua APBI): Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, menjabat Direktur Toba Bara Sejahtera (tambang batubara) dan Presiden Komisaris PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN), yang terkait kerusakan lingkungan akibat tambang pada 2018.


Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR): Berhubungan dengan PT Sinar Kumala Naga, perusahaan tambang batubara, melalui kedekatannya dengan eks-Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Arteria Dahlan (Anggota Panja, Fraksi PDIP): Komisaris/Direktur Syabas Group, yang bergerak di sektor migas dan perkebunan.


Lamhot Sinaga (Anggota Panja, Fraksi Golkar): CEO PT Bakrie Indo Infrastructure dan komisaris di beberapa perusahaan, termasuk yang terkait tambang batubara.


Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves): Pemilik saham Toba Bara Sejahtera, yang meninggalkan 50 lubang tambang tak direklamasi.


Referensi:


WALHISiapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

AMAN.or.id: Siaran Pers : Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

JATAMPasal-pasal Oligarkis yang Penuh Konflik Kepentingan Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di UU Cipta Kerja

Postingan X - JATAMSiapa Aktor di Balik #OmnibusLaw?

Betahita.id: Lubang Tambang Kembali Memakan Korban

CNN: Jatam Ungkap Bukti Lubang Tambang Luhut di Kaltim: 12 di Kawasan IKN

Grok


(takasitau, jkt, 20/07/25)



5. Kedaulatan Digital dan Judi Online, diskusi di ILC Sangat Bagus Disimak 


PERANG MELAWAN JUDI ONLINE, BUDI ARIE DIBIDIK? // DIBALIK PERTEMUAN SOLO...

Nara Sumber: Andi Azwar, Ade Armando, Prof Henri Subiakto, Feri Amsari, Islah Bahrawi, Ray Rangkuty membahas Judi Online, kedaulatan digital sehubungan dengan tertangkapnya 11+ orang Komdigi (dulu dibawah Budi Ary) dan kemauan/aksi pemerintah untuk memberantas dan sekaligus menegakan kedaulatan digital, sepertinya ini paradox dengan apa yang dilakukan pemerintah saat ini dan kemarin. Nampaknya pembicaraan ini tidak menyasar ke money launderig dan penghindaran pajak yang bisa dikamuflase dengan transaksi judi onine. Lihat dan baca buku UNODC tentang judi online, kasino, perbankan bawh tanah, money laundering (diinput 06/11/2024)


6. Diskusi Dengan Faisal Basri (alm), KPK ttg perdagangan, investasi, biaya tinggi, politik, korupsi dll Difasilitasi CNBC


Faisal Basri, Mantan Personil & KPK ttg.

Produks  Ekspor Indonesia, Korupsi,  dll, menegaskan sumber masalah adalah di politik.

Sektor perdagangan, transportasi dan sumber daya alam menjadi beberapa sektor terkorup menurut ICW. Di sisi lain meski indeks persepsi korupsi indonesia turun, Presiden Joko Widodo menilai ini tidak akan terlalu berpengaruh ke investasi.  Diskusi Safrina Nasution bersama Ekonom Senior Indef Faisal Basri, Head of CNBC Research Indonesia Muhammad Ma’ruf, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Program Your Money Your Vote, Rabu (14/06/2023)


7. JATAM - si Penyorot Tambang


Coalruption

Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Batu bara, baca serba-serbi eksploitasi tambang dalam websitenya

(Catatan per hari ini 1/11/24 situs Jatam,org tidak bisa diakses, mungkin perbaharuan atau hal lain, sudah bisa diakses kembali dicek per 5/11/24)



E-Books Subyek Pencegahan Korupsi

Transkrip Youtube: Blak-Blakan Ahok Soal Korupsi Pertamina - Ada Tangan Berkuasa Ikut Main | Bicara

Youtube Channel: Narasi NewsRoom

e-book 184 Kb pdf, A5 -19 hal, Tidak bergambar

Panama Papers dan Dilema Transparansi Keuangan Global

Syed Haider Ali Zaidi Xin-Yu Wang Sardar Ahmad Tan-Xue Ping Meng-Qi

e-book 3,83 Mb pdf, A5 -41 hal, bergambar grafis

LOBBY, KORUPSI & PENGARUH POLITIK

Nauro F. Campos & Francesco Giovannoni 

e-book 7,12 Mb pdf, A5 -48 hal, tidak bergambar

Kasino, Pencucian Uang, Perbankan Bawah Tanah, dan Kejahatan Terorganisir Transnasional di Asia Timur dan Tenggara:...

UNODC

e-book 11,4 Mb pdf, A5 - 163 hal,  bergambar

Peraturan Disiplin Partai Komunis Tiongkok Tahun 2018

CHINA LAW TRANSLATE

e-book 8,8 Mb pdf, A5 - 55 hal, tidak bergambar

Melengkapi Komisi Pemeriksaan Disiplin Lokal dari PKC: Pemberdayaan Dari Kelompok Inspeksi Pusat

Yukyung Yeo

e-book 3,8 Mb pdf, A5 - 31 hal, tidak bergambar

Penanggulangan Korupsi Melalui KAMPANYE POLITIK TOP-DOWN: Penilaian Penumpasan Anti-Korupsi Tiongkok di Bawah Xi Jinping

Jingyuan (Juan) Qian & Feng Tang

e-book 3,3 Mb pdf, A5 - 28 hal, tidak bergambar

Bagaimana untuk Tidak Memerangi Korupsi: Pelajaran dari Tiongkok

Minxin Pei

e-book 3,9 Mb pdf, A5 - 25 hal, tidak bergambar