News Update: PPATK Inisiasi Blokir Rekening Dormant di Bank

Konsorsium 303, Judi Online dan Budi Arie

Tiga Kata Kunci: Konsorsium 303 - Judi Online - Budi Arie belum terbongkar penuh per hari ini. Hubungan antara ke tiganya masih tersekat. Total transaksi Judi online tahun 2024 adalah 981 triliun, namun hanya 5 triliun mengalir ke LN & pusat judi Mekong, terlalu dini kalau dianggap sebagai alibi dari permainan judol saja. Skala dana Judi Online jauh melebihi kebutuhan operasional judi online murni, seperti pembayaran kemenangan atau biaya platform, yang biasanya hanya memerlukan sebagian kecil dari jumlah tersebut.


Takasitau dari Grok dan Sumber lainnya

Daftar Isi

PPATK Inisiasi Blokir Rekening Dormant di Bank

PPATK memblokir sementara 31 juta rekening dormant yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan dari total 122 juta rekening dormant di 105 bank di Indonesia. Ada selisih jumlah yang diblokir dan tidak, PPATK seharusnya menjelaskan dengan terbuka tentang ini, jika melihat kejadian 2024

Usai Ramai PPATK Kembali Buka Blokir Rekening Nganggur, Ini Penjelasannya - KompasTV Jawa Barat.

MEMANG BERAT MELAWAN KORUPSI DI NEGERI INI. Setiap langkahnya membutuhkan PENGORBANAN semua pihak, baik PEMERINTAH maupun MASYARAKAT musti BERSAMA2 bersatu. Habieb Selow @WagimanDeep212_

​​​

PPATK Inisiasi Blokir Rekening Dormant di Bank


Kegaduhan ketika rekening dormant diblokir

Pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memicu kegaduhan di masyarakat. PPATK memblokir 31 juta rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, banyak pihak menanggapi kebijakan ini dengan negatif. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat umum, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi dan tidak tahu cara mengaktifkan kembali rekening mereka. 


Namun, kebijakan ini juga menuai kritik karena dianggap terlalu luas, kurang selektif, dan tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga mempengaruhi nasabah biasa, termasuk kelompok rentan seperti penerima bansos (10,41 juta rekening, Rp 2,41 triliun) dan instansi pemerintah (2.115 rekening, Rp 530,47 miliar).


Ada selisih Jumlah temuan rekening Dormant dan jumlah faktual rekening yang diblokir


Berdasarkan informasi (Grok) dari berbagai sumber terpercaya, kebijakan PPATK untuk memblokir sementara 31 juta rekening dormant yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan dari total 122 juta rekening dormant di 105 bank di Indonesia pada tahun 2025 adalah benar. Informasi ini dikonfirmasi oleh pernyataan resmi PPATK, termasuk dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, serta dilaporkan oleh media seperti CNBC Indonesia, CNN Indonesia, Kompas, dan Tempo.


Dari 122 juta rekening tersebut, PPATK memblokir sementara 31 juta rekening dengan total dana mengendap sekitar Rp 6 triliun. Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap mulai 15 Mei 2025 hingga Juli 2025 dalam 16 batch analisis. Mayoritas rekening yang diblokir ini tidak aktif selama 5 tahun atau lebih, meskipun beberapa di antaranya termasuk rekening yang tidak aktif dalam rentang 3 hingga 12 bulan. Per 6 Agustus 2025, PPATK telah membuka kembali 30 juta rekening dari 31 juta yang diblokir setelah proses analisis selesai. Pemblokiran dilakukan secara bertahap berdasarkan analisis risiko dan temuan transaksi mencurigakan. Fokus utama adalah rekening yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan, seperti keterkaitan dengan jual beli rekening, peretasan, atau aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, dan korupsi.


Dari 122 juta rekening, PPATK mengidentifikasi 1,5 juta rekening yang terkait tindak pidana (periode 2020–2024), termasuk 150.000 rekening nominee (dengan 120.000 dari jual beli, 20.000 dari peretasan, dan 10.000 dari penyimpangan lain). Dari jumlah ini, 1.155 rekening dengan dana Rp 1,15 triliun terkait tindak pidana spesifik, seperti judi online (517 rekening, Rp 548,27 miliar) dan korupsi (280 rekening, Rp 540,68 miliar). emblokiran 31 juta rekening kemungkinan menargetkan rekening dengan risiko tinggi atau yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya, tidak aktif lebih dari 5 tahun atau memiliki saldo signifikan), sementara rekening lainnya masih dalam tahap analisis atau tidak dianggap berisiko tinggi.


PPATK menemukan 150.000 rekening nominee, dengan 120.000 dari jual beli di platform seperti media sosial (Facebook) dan e-commerce (Shopee), 20.000 dari peretasan, dan 10.000 dari penyimpangan lain. Rekening-rekening ini, termasuk yang dormant, digunakan untuk menampung dana ilegal, seperti dari judi online (transaksi Rp 981 triliun pada 2024) atau korupsi.


Ada spekulasi rekening dormant milik pejabat, aparat, politisi, elit, atau oligarki yang terindikasi mencurigakan namun tidak diblokir (ada selisih antara rekening dormant yang diblokir dan tidak)


Meski tidak ada bukti konkret dalam sumber yang tersedia yang menyebutkan secara spesifik bahwa rekening dormant milik aparat, politisi, elit, atau oligarki terindikasi mencurigakan namun tidak diblokir oleh PPATK, namun kita melihat ke belakang tahu 2024.


Pada kilas balik, temuan PPATK pada tahun 2024 tentang Transaksi Mencurigakan berasal dari pernyataan resmi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada tanggal 26 Juni 2024: senilai Rp 80,1 triliun yang melibatkan partai politik dan pejabat publik. Transaksi ini terkait aktivitas keuangan yang tidak sesuai dengan profil nasabah, yang dapat mengindikasikan pencucian uang atau korupsi. Namun, hingga Februari 2025, tidak ada laporan konkret tentang pemblokiran rekening-rekening ini, baik yang aktif maupun dormant. Hal ini memunculkan persepsi bahwa PPATK lebih "berani" memblokir rekening rakyat kecil dibandingkan menindak rekening milik elit. 


Rekening Instansi Pemerintah: PPATK menemukan 2.115 rekening milik instansi pemerintah (termasuk kementerian dan lembaga daerah) dengan status dormant yang menyimpan dana Rp 530,47 miliar. Rekening-rekening ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif karena kehilangan data awal atau perubahan pejabat penanggung jawab. Meskipun PPATK mengaudit rekening ini bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan BPK, tidak ada kejelasan apakah rekening ini diblokir atau dibiarkan aktif, yang memicu spekulasi bahwa rekening terkait elit pemerintahan mungkin luput dari tindakan tegas.


Sentimen Publik di Media Sosial: Beberapa unggahan di X mencerminkan kecurigaan publik bahwa PPATK tidak konsisten dalam menindak rekening milik "orang kuat". Misalnya, satu unggahan menyatakan bahwa PPATK sigap memblokir 140.000 rekening dormant rakyat (dana Rp 428,6 miliar), tetapi tidak menyinggung triliunan rupiah di BUMN atau skandal lain yang diduga melibatkan elit. Unggahan lain mempertanyakan mengapa rekening "gendut" pejabat tidak diblokir, menyinggung kemungkinan PPATK menghindari konfrontasi dengan pihak berpengaruh. Meski ini bukan bukti faktual, sentimen ini mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap selektivitas PPATK.


Tantangan dalam Menindak Rekening Elit 


Tantangan Identifikasi: Rekening elit sering kali disembunyikan melalui nominee, perusahaan cangkang, atau aset kripto seperti USDT, yang sulit dilacak sebagai rekening dormant. PPATK mungkin kesulitan mengidentifikasi rekening ini karena data kepemilikan yang tidak transparan atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.


Tekanan Politik: PPATK berada di bawah koordinasi Presiden, sehingga tindakan terhadap elit politik atau pejabat berpengaruh dapat terhambat oleh tekanan politik atau risiko reputasi. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa laporan transaksi mencurigakan sering tidak ditindaklanjuti oleh aparat hukum.


Keterbatasan Hukum: Menurut UU No. 8 Tahun 2010, PPATK hanya dapat memblokir sementara rekening dengan dugaan kuat tindak pidana, dan tindakan ini harus disetujui oleh aparat hukum. Jika tidak ada tindak lanjut dari polisi atau jaksa, rekening elit mungkin tetap aman, meskipun terdeteksi sebagai mencurigakan.


Saran ke PPATK (ke Presiden)


Untuk mengatasi kecurigaan bahwa rekening elit luput dari pemblokiran, PPATK perlu:


Transparansi Publik: Mengungkapkan data agregat tentang rekening dormant yang terkait pejabat atau elit tanpa melanggar privasi, untuk membangun kepercayaan publik.


Analisis Berbasis AI: Menggunakan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, termasuk rekening nominee atau perusahaan cangkang yang terkait elit.


Koordinasi dengan Aparat Hukum: Memperkuat tindak lanjut laporan transaksi mencurigakan (seperti Rp 80,1 triliun pada 2024) dengan polisi dan jaksa untuk memastikan rekening elit tidak kebal dari hukum.


Sosialisasi dan Kriteria Jelas: Menetapkan kriteria pemblokiran yang spesifik dan disosialisasikan secara luas, termasuk notifikasi kepada nasabah sebelum pemblokiran, untuk menghindari persepsi ketidakadilan.


Lebih jelas, baca artikel aslinya:

1. ppmindonesia.com: Rekening Dormant Dibuka Lagi, Tapi Luka Masih Tertinggal

2. AntaraNews.com: Esensi pengelolaan rekening dormant untuk ekonomi yang berkeadilan

13. Grok


(Jakarta, 7/08/25 )

Kasus JUDOL yang Melibatkan Staf Komdigi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 30 terdakwa dari tiga klaster utama: koordinator, eks pegawai Komdigi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada juga klaster keempat yang melibatkan agen situs judi online. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi dan Johnny G. Plate belum diajukan sebagai terdakwa dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan staf Kemenkominfo

Kasus Judol Komdigi, 9 Eks Pegawai Dituntut 7 Hingga 9 Tahun Penjara - Tribunnews.

Fakhri Dzukfikar menjadi salah satu nama pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka karena jadi beking bandar judi online. Menurut radartuban.jawapos.com, Fakhri dzulfikar diketahui sering pamer kehidupan mewahnya. Mulai dari sering berlibur ke luar negeri, pernikahan mewah di Sudirman Ballroom (?), hingga menghabiskan jutaan rupiah untuk mentraktir rekannya dugem di tempat elit. Fakhri juga memiliki koleksi mobil – mobil mewah dengan harga fantastis. Mulai dari BMW hingga Land Cruiser yang terpakir di rumah mewahnya. 

Adhi Kismanto ini ikut test pegawai di Kominfo, tapi tdk lulus. Tak berapa lama, dia dipanggil utk direkrut lewat jalur khusus. Dia lulusan SMK tapi diberi tugas mengoperasikan posko satelit Judol di Bekasi. Adhi punya wewenang setara eselon-1.  - Islah Bahrawi @islah_bahrawi

​​​

Kasus JUDOL yang Melibatkan Staf Komdigi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Awal Mula Tersingkap Staf Komdigi terlibat Kasus Judol


Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa indikasi keterlibatan staf Komdigi dalam kasus judi online pertama kali terdeteksi melalui pemantauan internal kementerian yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening sejumlah pegawai Komdigi, yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Transaksi ini terkait dengan setoran sebesar Rp8-8,5 juta per situs setiap dua minggu untuk melindungi sekitar 1.000 situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Proses ini tidak diketahui tanggal kejadiannya.


Pada 4 November 2024, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi, yang terlibat dalam jaringan perlindungan situs judi online. Penangkapan ini mengungkap adanya "kantor satelit" di sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Grand Galaxy., Jakasetia, Bekasi Selatan, yang digunakan untuk mengelola operasi ilegal tersebut.


Staf Komdigi banyak menjalani gaya hidup yang tidak mencolok di depan umum untuk menyembunyikan aktivitas ilegal merek, namun juga banyak yang pamer gaya hidup mewah. sebelum mereka ditemukan terlibat dalam kasus judi online pada 4 November 2024.


Mereka beroperasi secara rahasia melalui kantor satelit di Bekasi dan menghindari sorotan dengan mempertahankan penampilan sebagai karyawan biasa. Namun, transaksi keuangan mereka yang tidak wajar, seperti menerima setoran besar dari perlindungan situs judi, menunjukkan potensi gaya hidup mewah atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan gaji PNS. Sebelum penyelidikan PPATK dan Polda Metro Jaya terungkap, publik tidak tahu apa yang terjadi dengan gaya hidup mereka.


Persidangan

Persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 30 terdakwa dari tiga klaster utama: koordinator, eks pegawai Komdigi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada juga klaster keempat yang melibatkan agen situs judi online. hingga 10 Agustus 2025, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi dan Johnny G. Plate belum diajukan sebagai terdakwa dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan staf Kemenkominfo. 


Pada 6 Agustus 2025, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) digelar untuk 30 terdakwa. Terdakwa dari klaster TPPU, eks pegawai, dan koordinator hadir untuk menyampaikan pembelaan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Manik. Sidang pleidoi untuk klaster eks pegawai, koordinator, dan TPPU sempat ditunda pada 30 Juli 2025 karena beberapa terdakwa belum siap dengan nota pembelaan, kecuali klaster agen yang telah selesai. Sidang tuntutan untuk klaster eks pegawai (9 terdakwa) dijadwalkan pada 9 Juli 2025, tetapi ditunda hingga 16 Juli 2025.


Pembagian Klaster


Pembagian klaster dalam peran terdakwa di persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilakukan untuk mempermudah proses penegakan hukum berdasarkan peran dan fungsi masing-masing terdakwa dalam jaringan kejahatan.


Klaster Koordinator: Terdakwa seperti Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan memiliki peran strategis, seperti menghubungkan pihak-pihak dalam jaringan, mengumpulkan data situs judi, atau mengelola keuangan (bendahara). Pembagian ini dilakukan karena mereka dianggap sebagai otak atau pengatur utama operasi perlindungan situs judi..


Klaster Eks Pegawai Komdigi: Terdakwa seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, dan Riko Rasota Rahmada adalah mantan atau pegawai aktif Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi online agar tidak diblokir. Klaster ini dipisah karena peran mereka terkait langsung dengan penyalahgunaan jabatan di institusi pemerintah.


Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Terdakwa seperti Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita diduga menampung atau mengelola dana hasil kejahatan judi online. Klaster ini dipisah karena fokusnya pada aspek pencucian uang, yang melibatkan proses hukum berbeda (Pasal TPPU).


Klaster Agen: Terdakwa seperti Muchlis Nasution bertugas sebagai agen atau operator lapangan yang mengelola situs judi secara langsung. Klaster ini dibentuk karena peran mereka lebih operasional dan berada di lapisan bawah jaringan. 


Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo): Budi Arie Setiadi dan Johnny G. Plate


Hingga 10 Agustus 2025, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi dan Johnny G. Plate belum diajukan sebagai terdakwa dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan staf Kemenkominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi). Namun, nama mereka disebut-sebut dalam konteks kasus ini dan kasus lain, dengan status hukum yang berbeda.


Budi Arie Setiadi:


Dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima jatah 50% dari hasil perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Meski demikian, ia belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus ini. Budi Arie telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2024 dan membantah keterlibatannya. 


Budi Arie juga disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyelidikan ini mencakup periode jabatannya sebagai Menkominfo (2023-2024), namun hingga kini tidak ada status tersangka atau terdakwa yang diberikan kepadanya. Penyidik masih mendalami keterlibatannya berdasarkan fakta dan keterangan saksi.


Johnny G. Plate:


Nama Johnny G. Plate juga disebut dalam pembahasan kasus judi online, terutama oleh Komisi III DPR yang mendesak pengusutan lebih lanjut. Namun, tidak ada bukti atau laporan resmi yang menyebutkan ia sebagai terdakwa atau tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan staf Komdigi.


Johnny G. Plate telah divonis 15 tahun penjara pada 8 November 2023 atas kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022, yang tidak terkait langsung dengan kasus judi online. Dalam kasus PDNS, Johnny G. Plate telah diperiksa oleh Kejari Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025 di Lapas Sukamiskin, Bandung, terkait surat edaran pengadaan PDNS. Ia mengklaim bahwa pelaksanaan teknis proyek tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal, bukan dirinya secara langsung. Hingga kini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus PDNS.


Mengapa selalu pejabat tinggi dibiarkan? Ini politik lihat perputaran dana judol triliunan, yang murni untuk operasional judi hanya 5%, lainnya pencucian uang dan beredar di dalam negeri, baik perbankan nasional maupun perusahaan cangkang. Lihat Penjelasan yang masih berupa 'indikasi' yang perlu ditelusuri/diriset lebih dalam, namun oleh siapa? Pemerintah menghindar, APH tidak gerak, legislatif diam. 


Lebih jelas, baca artikel aslinya:

1. Grok dari berbagai sumber

(Jakarta, 7/08/25  - updated 08/08/25)

Konsorsium 303, Judi Online dan Budi Arie

Budi Arie disebut di Persidangan


Asal Mula Judi Online Menjadi Viral?

Konsorsium 303 adalah istilah yang muncul sekitar tahun 2022, merujuk pada dugaan jaringan perjudian online yang melibatkan oknum polisi dan tokoh berpengaruh, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Nama "303" diambil dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan isu ini ramai setelah kasus pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo menjadi tersangka.


Bagan Konsorsium 303 yang viral di media sosial menyebutkan nama-nama seperti Sambo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan bos judi seperti Apin BK, dengan markas diduga berjarak 200 meter dari Mabes Polri. Namun, Polri menyatakan tidak menemukan bukti keberadaan konsorsium ini pada September 2022, dan penyelidikan dianggap kurang serius oleh beberapa pengamat, seperti Haris Azhar dan Bambang Rukminto, yang menyebutnya sebagai "gimik" atau pencitraan.


Skema peredaran uang Konsorsium 303 mulai beredar luas di media sosial sekitar pertengahan Agustus 2022, bersamaan dengan puncak perhatian publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Grafik berjudul "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" ini pertama kali viral di platform seperti Twitter (sekarang X) pada sekitar 18–20 Agustus 2022, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media seperti Kompas.com dan Tirto.id. Dokumen ini berisi nama-nama pejabat Polri, pengusaha, dan alur dugaan setoran dana dari bisnis judi online, dengan Ferdy Sambo sebagai pusatnya. 


Skema ini tampaknya bertujuan mengungkap dugaan jaringan bisnis ilegal, khususnya judi online, yang dilindungi oknum Polri. Dengan menyebut nama-nama seperti Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dan pengusaha seperti Tom Liwafa, skema ini memaparkan alur setoran dana hingga Rp1,3 triliun per tahun, menyoroti skala besarnya korupsi sistemik.


Informasi tentang laporan keuangan Konsorsium 303, yang menyebutkan aliran dana sekitar Rp20–24 miliar per bulan ke oknum polisi (dengan kode "coklat"), mulai terkuak lebih jelas pada September–Oktober 2022, sebagaimana diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono di Kompas TV. Dokumen ini mencakup rincian penggunaan dana untuk kebutuhan seperti cerutu, minuman, tiket pesawat, hingga operasional oknum polisi, termasuk perjalanan ke Eropa.


Dikutip dari GeloraNews, 23 Agustus 2022, bahwa Kolumnis Dahlan Iskan menyoroti skema yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan Konsorsium 303. Dahlan menyatakan dia hanya mengirimkan skema itu sekali kepada seseorang yang dianggap lebih tahu. Dia bertanya kepada orang itu tentang kebenaran isi skema tersebut, dan orang itu menjawab bahwa skema itu benar. Ketika Dahlan bertanya lagi jika skema itu 100 persen benar, jawabannya hanya satu kata: "Intelijen". 


Indikasi Judi Online sebagai Sarana Pencucian Uang dan Ada Fenomena Melonjaknya Transaksi di Hajatan Pilpres dan Pileg 2024


Judi online di Indonesia menjadi masalah serius, dengan transaksi mencapai Rp 327 triliun pada 2023 dan Rp 100 triliun pada kuartal pertama 2024, menurut PPATK. Pada (akhir) tahun 2024, angka ini meningkat signifikan menjadi sekitar Rp 981 triliun. Angka yang fantastis.


Tahun 2024 ada hajatan besar Pemilu, yang meliputi pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg), berlangsung dengan tahapan kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Periode ini bertepatan dengan puncak perputaran dana judi online, yang menimbulkan pertanyaan tentang potensi keterkaitan dengan aktivitas politik.


Pada tanggal 10 Januari 2024, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menggelar acara “Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja PPATK 2024” di Jakarta, mengungkap transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024, termasuk Rp 51 triliun dari 100 calon anggota legislatif dan lonjakan transaksi bendahara partai politik. Laporan ini disampaikan ke KPU dan Bawaslu.


PPATK secara eksplisit menyatakan bahwa judi online sering digunakan sebagai modus pencucian uang (TPPU). Dana hasil judi online, yang bersifat ilegal, diolah melalui berbagai mekanisme seperti rekening nominee, aset kripto, atau money changer untuk menyamarkan asal-usulnya. Rekening nominee adalah rekening atas nama orang lain yang ditunjuk sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari aset atau investasi tertentu.


Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023 dan melonjak menjadi Rp 981 triliun pada 2024, menurut laporan PPATK. Skala dana ini jauh melebihi kebutuhan operasional judi online murni, seperti pembayaran kemenangan atau biaya platform, yang biasanya hanya memerlukan sebagian kecil dari jumlah tersebut.


Kelebihan dana ini mengindikasikan adanya aktivitas pencucian uang (money laundering), di mana dana ilegal dari berbagai sumber (misalnya, korupsi atau kejahatan lain) disalurkan melalui situs judi online untuk disamarkan sebagai keuntungan legal, sering menggunakan rekening nominee dan kripto seperti USDT (Tether). PPATK mencatat dana ini mengalir ke 20 negara, menunjukkan jaringan keuangan yang kompleks, kemungkinan terkait TPPU dan aktivitas ilegal lainnya.


PPATK melaporkan adanya dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana, termasuk pencucian uang, dalam Pemilu 2014 dan 2019, dengan nilai mencapai triliunan rupiah untuk biaya politik. Untuk Pemilu 2024, PPATK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau potensi aliran dana ilegal, termasuk dari judi online, ke dalam kampanye. Namun tidak ada pernyataan resmi PPATK yang secara langsung menyebut dana judi online digunakan untuk Pemilu 2024.


Suatu contoh pencucian uang dari judi online adalah ditangkapnya Firman Hertanto, alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Januari 2025 dalam kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Judi online tempat sarana TPPU berasal dari 2 domain judol DAFABET & AGEN138. Jika saja laporan intelejen dari @PPATK segera ditindaklanjuti akan banyak bandar yangg terciduk.


Aseng diduga mencuci uang hasil judi online senilai Rp103,2 miliar, dengan lima rekening utama mengalir ke rekeningnya. Polisi mencurigai Firman sebagai kepala konsorsium judi online, mengelola setoran dari bandar dan memiliki situs judi sendiri. Firman diduga dibantu dua orang, Johan dan Husinda, yang berperan sebagai “humas” untuk menampung deposit judi online dan mendistribusikan “uang pengamanan” ke oknum penegak hukum. Firman dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Total Perputaran Dana Judol


PPATK mencatat perputaran judi online pada 2024 mencapai Rp981 triliun, dengan Rp600 triliun pada kuartal pertama saja. Aliran ke Luar Negeri: PPATK melaporkan lebih dari Rp5 triliun mengalir ke 20 negara, termasuk negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam, selama 2019–2024. Untuk 2024 saja, jumlah pasti ke wilayah Mekong tidak dirinci, tetapi wilayah ini disebut sebagai pusat operasi bandar besar.


Sisa Dana: Sisa dari Rp981 triliun (setelah dikurangi aliran ke luar negeri yang diperkirakan lebih dari Rp5 triliun) kemungkinan besar tetap berada di Indonesia atau dialirkan melalui mekanisme lain yang sulit dilacak.


Perkiraan Kemana Sisa Dana Mengalir


Rekening Lokal dan Pencucian Uang di Indonesia:

PPATK menyebutkan bahwa dana judi online sering dicuci melalui perusahaan fiktif, rekening bank lokal, dan dompet digital (e-wallet) di Indonesia. Bank seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, dan Danamon disebut sebagai saluran penampung dana.


Sebanyak 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pada 2024, menunjukkan sebagian besar dana masih berputar di sistem keuangan lokal sebelum dialihkan.


Dana ini juga digunakan untuk operasional bandar kecil dan menengah di Indonesia, termasuk pembayaran operator lokal dan biaya promosi situs judi.


Aset Kripto dan Teknologi Digital:

Presiden Joko Widodo pada 2024 menyebutkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai Rp139 triliun, sebagian terkait judi online. Dana ini kemungkinan digunakan untuk menyembunyikan jejak transaksi melalui blockchain, yang sulit dilacak.


Platform digital seperti e-wallet dan top-up game di minimarket juga menjadi saluran perputaran dana di Indonesia.


Konsumsi Pribadi dan Dampak Sosial:

Sebagian dana tetap berada di tangan pemain (8,8 juta orang, mayoritas kelas menengah ke bawah), yang sering kali terjerat utang pinjaman online ilegal. Pada 2024, 3,8 juta pemain memiliki pinjaman di luar perbankan, menunjukkan dana mengalir ke pinjol ilegal.


Dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi pemain, seperti pembayaran utang, konsumsi harian, atau reinvestasi ke permainan judi, yang memperburuk kerugian ekonomi.


Keuntungan Bandar dan Operator:

Bandar besar di Indonesia, yang sebagian terkait dugaan Konsorsium 303, diduga menerima porsi signifikan dari dana ini. Kesaksian eks anggota Konsorsium 303 menyebut setoran ke oknum (disebut “coklat”) mencapai Rp20–24 miliar per bulan untuk operasional seperti tiket pesawat, cerutu, dan perjalanan pejabat. Ini menunjukkan sebagian dana tetap di Indonesia untuk kepentingan jaringan lokal.


Aliran yang Sulit Dilacak:

PPATK mengakui kesulitan melacak dana karena penggunaan situs mirror, VPN, dan metode pencucian uang canggih. Sebagian dana mungkin dialihkan ke tax haven atau negara lain di luar 20 negara yang disebutkan, tetapi tidak ada rincian spesifik.


Modus seperti transfer antar-bandar kecil ke bandar besar sebelum dialihkan ke luar negeri juga mempersulit pelacakan.


PPATK telah melapor ke Presiden Joko Widodo


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi judi online sebesar Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, dengan total tahunan diperkirakan mencapai Rp981 triliun. Laporan ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo, namun hingga Mei 2025, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pemerintah, khususnya dalam mengusut kasus besar seperti dugaan Konsorsium 303 atau keterlibatan pejabat tinggi. Saat 17 April 2024, Presiden Jokowi menghadiri Presidential Lecture PPATK di Istana Negara, di mana PPATK melaporkan upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Laporan PPATK (semestinya) menyinggung transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat, termasuk dugaan keterkaitan dengan Konsorsium 303 dan kasus Budi Arie Setiadi (mantan Menkominfo). Ketidak-beranian untuk mengusut oknum berpengaruh, seperti yang disebut dalam diagram atau skema Konsorsium 303, memperlambat tindakan. Sentimen di X menunjukkan persepsi bahwa KPK “lupa” menindak-lanjuti ratusan laporan PPATK, kemungkinan karena melibatkan proyek pemerintah atau elit (mix businessman - politisi).


Pengamat politik Yusfitriadi pada Januari 2024 menyoroti kurangnya respons Jokowi terhadap laporan PPATK, terutama terkait transaksi mencurigakan ke partai politik (ratusan miliar rupiah). Hal ini memicu persepsi bahwa pemerintah tidak serius, terutama karena dana ilegal dapat melemahkan kedaulatan negara.


Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)


United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) berjudul Casinos, Money Laundering, Underground Banking, and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat, yang dirilis pada 15 Januari 2024, berkaitan dengan pencucian uang, perbankan bawah tanah dan perjudian transnasional. Lihat ringkasan lengkap di bawah.


Dampak Judi Online pada Masyarakat Kecil


PPATK mencatat sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat judi online pada 2024, mayoritas dari kelas ekonomi menengah ke bawah, termasuk 80.000 anak di bawah 10 tahun, 440.000 remaja (10-20 tahun), dan 97.000 anggota TNI/Polri. Pada 2025, deposit dari pemain usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun Rp47,9 miliar, dan usia 31-40 tahun Rp2,5 triliun, dengan 71,6% pemain berpenghasilan di bawah Rp5 juta.


Pada masyarakat bawah ada fenomena yang memicu dampak sosial, seperti bunuh diri akibat utang dan kasus penjualan bayi untuk modal judi. PPATK juga memblokir ratusan rekening terkait judi online pada 2022, namun pemberantasan dinilai tidak konsisten, dengan bandar besar sering lolos sementara pelaku kecil ditangkap.


Budi Arie terseret Kasus Judi Online


Terkini, Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo (kini Menteri Koperasi), terseret dalam kasus judi online setelah 11 pegawai Komdigi ditangkap pada 2024 karena melindungi 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 miliar.


Nama Budi Arie disebut di pemeriksaan/penyidikan, tertuang di BAP, ditulis di Surat Dakwaan dan disebut dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025)


Surat dakwaan menyebut Budi Arie diduga menerima jatah 50% dari keuntungan situs yang tidak diblokir, meski ia membantahnya melalui video pernyataan, mengklaim tidak pernah meminta uang atau melindungi judi online. Budi Arie diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2024, dan publik mendesak pemeriksaan lebih lanjut atas perannya


Lebih jelas, baca artikel aslinya:

1. Kompas.com: Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judol, Apa Perannya?

2. Kumparan News: Nama Budi Arie Disebut Berkali-kali di Sidang Dakwaan Kasus Judol Kominfo

3. BBC'Konsorsium 303 Kaisar Sambo', polisi klaim mulai mengusut dengan libatkan Divisi Propam dan PPATK

4. CNBC IndonesiaPPATK: Perputaran Uang Judi Online Rp 327 Triliun di 2023

5. PPATK.go.idGAWAT! Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online

6Tempo.co.: Dugaan Konsorsium 303, Polri Sebut Hasil Penyelidikan Sementara Bareskrim Tak Ditemukan

7. Media Indonesia: Ralat Sebut Konsorsium 303 tidak Ada, Polri: Masih Ditelusuri

8. Tempo.co: Mengungkap Konsorsium 303, Diduga Berperan di Jaringan Perdagangan Orang di Kamboja

9. Faktakini.info: "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303", Berbahaya Jika Tak Diklarifikasi Jenderal Sigit

10. Tempo.coUngkap Istilah Konsorsium dan Humas dalam Kasus Jaringan Judi Online di Semarang

11. Tempo.coPolisi Telusuri Aliran Uang Judi Online ke Firman Hertanto dari Laporan Intelijen PPATK

12. PPATK.go.id22 Tahun Pencucian Uang, Apa yang Sudah Dilakukan?

13. Grok


(Jakarta, 20/05/25 - update 25/05/2025 )

Perkembangan Penyelidikan Judol dan Konsorsium 303

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online, Firman Hertanto alias Aseng, menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 14 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

Perkembangan Penyelidikan dan Penyidikan:


2022: Awal Penyelidikan:


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri, bekerja sama dengan PPATK, untuk menyelidiki dugaan Konsorsium 303 pada Agustus 2022.


Bareskrim menyatakan pada September 2022 bahwa tidak menemukan bukti keberadaan konsorsium tersebut, meski Polri kemudian meralat pernyataan ini dan menyebut kasus masih ditelusuri oleh tim khusus.


Polri mengungkap 612 kasus judi online sepanjang 2022, menangkap 760 tersangka, termasuk bandar yang dijerat pasal pencucian uang, dengan aset disita Rp110 miliar di Medan.


Tiga tersangka Konsorsium 303 (TS, ED, IT) ditangkap di Kamboja dan dibawa ke Indonesia pada Oktober 2022 untuk penyidikan lebih lanjut. Sepuluh tersangka lain masuk DPO, dengan enam di antaranya diduga berada di luar negeri.


Polri memeriksa 329 rekening dan memblokir 202 rekening terkait judi online, menunjukkan upaya pelacakan dana.


2023–2024: Stagnasi dan Kritik:


Tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan publik terkait Konsorsium 303 setelah 2022. Penyelidikan dianggap jalan di tempat, dengan fokus Polri beralih ke kasus lain, termasuk penegakan hukum judi online secara umum.


PPATK melaporkan transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023 dan Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, menunjukkan skala masalah yang terus membesar, namun tanpa kaitan eksplisit dengan Konsorsium 303 dalam laporan resmi.


Pengamat seperti Haris Azhar (eks-Koordinator KontraS) menyebut penyelidikan Konsorsium 303 sebagai "gimik" dan pencitraan, karena hanya menyasar pelaku kecil, sementara bandar besar dan oknum petinggi Polri tidak tersentuh.


Bambang Rukminto dari ISESS mendesak Polri menyelidiki nama-nama dalam diagram Konsorsium 303, termasuk Ferdy Sambo dan Nico Afinta, secara transparan, tetapi tidak ada tindakan konkret yang dilaporkan.


2024: Kasus Terkait Budi Arie:


Isu Konsorsium 303 kembali mencuat pada 2024 setelah 11 pegawai Komdigi ditangkap karena melindungi 1.000 situs judi online dengan imbalan Rp8,5 miliar. Surat dakwaan menyebut Budi Arie Setiadi (mantan Menkominfo) diduga menerima jatah 50% dari keuntungan situs yang tidak diblokir, meski ia membantah tuduhan ini.


Budi Arie diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2024, tetapi hingga Mei 2025, tidak ada dakwaan resmi terhadapnya, dan penyelidikan tidak secara eksplisit menghubungkan kasus ini dengan Konsorsium 303.


Sebuah unggahan di X pada Mei 2025 menyebut Konsorsium 303 kembali terkuak, dengan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aliran dana judi online, namun ini belum dikonfirmasi oleh sumber resmi.

Skema Konsorsium 303

Skema 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' (slider)


Video Investigasi Aiman

Wawancara Eksklusif, Eks Konsorsium Judi 303 - AIMAN - KompasTV Jember

Kerajaan sambo beserta para polisi yg terlibat didalamnya dalam konsorsium 303 judi onlin dan barang² haram lainya simak vidionya dari wartawan terkemuka tanah air, AIMAN VICAKSONO - 26 Sep 2022 - Yudi Setiawan @YudiSet16452924__

Pengungkapan terbaru oleh Aiman Witjaksono di Kompas TV terkait Konsorsium 303, sebagaimana yang muncul pada Oktober 2022, berfokus pada wawancara eksklusif dengan seorang yang mengaku sebagai eks anggota Konsorsium 303, menggunakan nama samaran "Ali." 


Berikut poin-poin baru dari pengungkapan Aiman:


Kesaksian Eks Anggota Konsorsium 303:

Ali mengungkapkan bahwa Konsorsium 303 benar-benar ada dan melindungi operasi judi online di Indonesia. Ia mengaku mengenal sebagian nama dalam diagram Konsorsium 303 yang viral, termasuk nama Ferdy Sambo, dan memastikan kebenaran nama-nama tersebut.


Ali menyebutkan bahwa situs judi online wajib membayar "uang keamanan" kepada Konsorsium 303, dengan setoran rutin mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per bulan. Jika tidak membayar, situs judi akan diproses hukum atau ditangkap.


Oknum polisi disebut mendatangi markas judi online secara langsung untuk mengajak bergabung dengan Konsorsium 303, dengan ancaman hukum jika menolak. Ali bahkan menguji keabsahan identitas polisi tersebut, yang menunjukkan kartu tanda anggota Polri.


Ali mengaku pernah ditangkap dan dipenjara selama dua tahun karena tidak membayar setoran selama empat bulan, serta dokumen pribadinya seperti ijazah disita oleh konsorsium.


Budi Arie di Pusaran Judi Online (ILC)

PERANG MELAWAN JUDI ONLINE, BUDI ARIE DIBIDIK? // DIBALIK PERTEMUAN SOLO... - Indonesia Lawyers Club. 

Nov 7, 2024 

Blak-blakan! Laode M. Syarif Soroti Kemungkinan Budi Arie Terima Fee 50 Persen dari Situs Judol - KOMPASTV Club. 

May 21, 2025

Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo (2023–2024) dan kini Menteri Koperasi, dalam perkembangan terakhir terseret dalam dakwaan kasus judi online berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya pada 2024. Berikut ringkasannya:


Kasus:

Pada Oktober 2024, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) ditangkap karena diduga melindungi 1.000 situs judi online dengan imbalan Rp8,5 miliar. Uang ini berasal dari bandar judi yang membayar agar situs mereka tidak diblokir.


Dakwaan Terkait Budi Arie:

Surat dakwaan menyebut Budi Arie diduga menerima jatah 50% dari keuntungan situs judi yang tidak diblokir, sebagaimana diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2024. Namun, tidak ada bukti langsung seperti transfer dana yang dipublikasikan. 


Pemeriksaan:

Budi Arie diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia membantah tuduhan melalui pernyataan video, mengklaim tidak pernah meminta uang atau melindungi judi online. 


Konteks:

Kasus ini terkait maraknya judi online dengan transaksi Rp327 triliun (2023) dan Rp100 triliun (Q1 2024) menurut PPATK, serta dugaan Konsorsium 303 yang melibatkan oknum pejabat dan polisi.


Status:

Hingga Mei 2025, Budi Arie belum didakwa secara resmi, dan penyelidikan masih berfokus pada pegawai Komdigi. Publik dan DPR mendesak transparansi, namun hasil penyidikan belum diumumkan lebih lanjut.


Kesimpulan:

Budi Arie disebut dalam dakwaan karena dugaan jatah dana dari situs judi online, tetapi statusnya masih saksi tanpa dakwaan resmi. Kasus ini mencerminkan tantangan pemberantasan judi online di Indonesia.


Wawancara Laode M. Syarif dengan KompasTV


Ketika ditanyakan mengenai Budi Ari mendapat Fee 50% dari hasil perlindungan situs judi online. Laode menjawab bahwa penyebutan Budi Arie Setiadi dalam konteks hukum menunjukkan adanya indikasi keterlibatannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kepada mereka.  Laode M. Syarif, mantan Wakil Ketua KPK, yang meyakini bahwa tidak mungkin seorang jaksa menggunakan nama menteri dalam dakwaan tanpa bukti yang kuat.  Mereka menyatakan kecurigaan yang kuat dari jaksa penuntut dan penyidik kepolisian bahwa Budi Arie memang terlibat dalam kasus ini.


Ketika dibahas bahwa Budi Arie mungkin dapat menerima uang terkait proteksi judi online, ia menyatakan bahwa meskipun mereka mungkin tidak memahami masa lalu, informasi menunjukkan bahwa ada fakta-fakta yang mendukung klaim ini.  Mereka menyarankan agar Budi Arie tidak bertemu dengan penegak hukum untuk mendiskusikannya secara detail dan memberikan klarifikasi atas kasus yang dialaminya, sebelum ada panggilan dari berwenang.


Alat Crawling Kemeninfo yang dicurigai digunakan untuk memetakan situs-situs perjudian online yang dilindungi dengan kode-kode tertentu agar tidak dapat ditutup.


Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja yang mungkin terlibat, yang dapat mengarah pada investigasi kriminal oleh jaksa dan penyidik. Masalah ini melibatkan otoritas Kementerian Informasi, karena mereka bertanggung jawab untuk menutup situs.


Penyalahgunaan wewenang dapat terlihat jelas jika situs-situs tertentu dipilih untuk tetap dibuka karena adanya penyuapan. Penegak hukum, seperti polisi, harus berkolaborasi dengan lembaga yang memiliki wewenang untuk menangani masalah tersebut. Disarankan agar investigasi tidak hanya berfokus pada satu instansi saja, namun juga melibatkan pejabat lain yang mungkin terlibat. Jika seorang mantan menteri disebutkan dalam dokumen pengadilan, maka hal ini akan meningkatkan kemungkinan keterlibatan yang lebih luas.

(Jkt, 25/05/25)


Laporan UNODC tentang Perjudian Transnasional, Pencucian Uang dan Perbankan Bawah Tanah

Agar uang benar-benar tidak terlacak, uang tersebut harus dikeluarkan dari sistem perbankan. Mereka memilih kasino untuk tujuan ini. Solaire Casino adalah salah satu kasino terbesar dan termewah di Asia, dengan sekitar 400 meja judi di aula utamanya saja. (@Faridhubchannel)

How CASINOS serve as Epicenters of Money Laundering. - Money Uncharted

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menerbitkan laporan berjudul Casinos, Money Laundering, Underground Banking, and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat, yang dirilis pada 15 Januari 2024


Kasino, baik fisik maupun online, serta operator junket (penyedia layanan VIP untuk penjudi kaya), telah menjadi saluran utama untuk pencucian uang di Asia Timur dan Tenggara. Judi online, termasuk kasino daring dan e-junket, memungkinkan transaksi anonim dan cepat, memudahkan penyamaran dana ilegal sebagai keuntungan perjudian.


Laporan UNODC mencatat lebih dari 340 kasino berlisensi dan tidak berlisensi di Asia Tenggara pada awal 2022, banyak di antaranya beralih ke platform online dengan layanan seperti streaming dealer langsung dan taruhan proksi, yang meningkatkan risiko pencucian uang karena minimnya pengawasan.


Pasar judi online global diperkirakan mencapai USD 205 miliar pada 2030, dengan kawasan Asia Pasifik menyumbang 37% pertumbuhan (2022–2026), menjadikannya target utama kelompok kriminal.


Kasino dan judi online berfungsi sebagai infrastruktur perbankan bawah tanah, memfasilitasi transfer dana lintas batas tanpa pengawasan regulator. Operator junket, seperti Suncity Group, menyediakan layanan keuangan ilegal, termasuk pemberian kredit, pertukaran mata uang, dan pengiriman uang, yang digunakan untuk mencuci dana dari aktivitas kriminal seperti perdagangan narkoba dan lainnya.


Skema seperti cash-in cash-out (menyetor uang tunai ilegal, menukar ke chip kasino, lalu mencairkan sebagai dana “bersih”) dan kolusi antar pemain (kerugian perjudian sengaja untuk mentransfer dana) umum digunakan untuk menyamarkan asal dana.


Kasino di Zona Ekonomi Khusus (SEZ) dan wilayah perbatasan, seperti Kings Roman di Laos, sering menjadi pusat perbankan bawah tanah, di mana dana ilegal dicampur dengan transaksi legal.


Kripto, khususnya Tether (USDT), menjadi alat utama pencucian uang karena stabilitas, anonimitas, dan kemudahan transfer lintas batas. UNODC mencatat USDT digunakan dalam “motorcades” (jaringan akun bank atau exchanger kripto) untuk memindahkan dana ilegal melalui platform seperti Telegram, Facebook, dan TikTok.


Pertukaran kripto yang tidak diatur atau beroperasi di wilayah abu-abu (grey-market Virtual Asset Service Providers/VASPs) memfasilitasi pencucian dana dengan menyamarkan transaksi melalui berbagai akun. Contohnya, operasi di Singapura pada Agustus 2023 menyita USD 737 juta dalam bentuk tunai dan kripto.


Kelompok kejahatan terorganisir memanfaatkan kasino, judi online, dan kripto untuk mencuci dana dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perdagangan manusia, penipuan siber, dan perdagangan satwa liar. Contohnya, kasino Kings Roman di Laos, yang dioperasikan oleh Zhao Wei, terlibat dalam pencucian uang dan perdagangan manusia.


Wilayah seperti Mekong (Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand, Vietnam) menjadi pusat kejahatan karena regulasi yang lemah dan wilayah otonom yang dikendalikan kelompok bersenjata, seperti di Myanmar, yang menyediakan tempat aman bagi operasi kriminal.


Kasus seperti Alvin Chau (Suncity Group, dipenjara 18 tahun) dan Levo Chan (Tak Chun, dipenjara 14 tahun) menunjukkan skala besar keterlibatan junket dalam kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang dan perjudian ilegal.